Pekerja perempuan merupakan isu yang sering menjadi topik bahasan ketenagakerjaan di Indonesia hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan perlakuan antara pekerja perempuan dengan laki-laki bahkan sering kali pekerja perempuan dituding tidak dapat memberikan hasil yang maksimal bagi perusahaan atau bahkan dikatakan membebani perusahaan. Tidak dapat dipungkiri bahwa memang benar pekerja perempuan memiliki perbedaan jika dibandingkan dengan pekerja laki-laki, misalnya pekerja perempuan membutuhkan cuti haid, melahirkan dan fasilitas menyusui. Sedangkan pekerja laki-laki tidak. Namun tidak dapat dipungkiri, perusahaan membutuhkan baik pekerja laki-laki maupun perempuan. Pekerja perempuan memiliki kelebihan-kelebihan jika dibandingkan dengan pekerja laki-laki.Idealnya tidak ada perbedaan perlakuan antara pekerja laki-laki dan pekerja perempuan oleh perusahaan.
Pada saat ini wanita ikut berpartisipasi dalam meningkatkan perekonomian keluarga dengan bekerja yang sekarang ini merupakan suatu hal yang biasa. Eksistensi kaum wanita di abad-20 ini tidak hanya sebagai ibu rumah tangga akan tetapi juga dapat bekerja membantu suami meningkatkan penghasilan karena tuntutan kebutuhan ekonomi keluarga semakin tinggi.
Faktanya perempuan memiliki banyak potensi yang juga tidak kalah dibanding dengan kaum pria baik dari segi intelektual kemampuan maupun keterampilan. Berbagai sebab dijadikan alasan untuk perempuan ikut serta dalam mencari pundi-pundi rupiah, mulai dari membantu suami hingga ada pula yang turut bekerja karena memang menjadi satu-satunya tulang punggung bagi keluarga.Akan tetapi pekerja perempuan yang bekerja disektor industri sekarang mengalami situasi dilematis.Situasi Dilematis ini dikarenakan para pekerja perempuan ingin turut serta dalam mensejahterakan keluarga, tetapi disisi lain para pekerja perempuan juga menghadapi rintangan terbesar ditempat kerja.
Dalam perkembanganya banyak ditemukan kasus pelanggaran hak-hak pekerja perempuan yang bekerja .Masalah pelecehan seksual (sexcual harassment) seringkali dialami oleh perempuan baik ditempat kerja maupun oleh teman ditempat kerja. Gangguan ini bisa berbentuk ucapan-ucapan verbal, tindakan ataupun kontak fisik yang dianggap peristiwa tersebut sebagai peristiwa individual semata dan tidak menyangkut pelangaran hak asasi manusia, banyak kasus pekerja perempuan yang mendapatkan perlakuan yang tidak baik pada saat bekerja.
- Perlindungan Keselamatan Kerja
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah suatu program yang dibuat bagi pekerja/buruh maupun pengusaha sebagai upaya pencegahan (Preventif) bagi timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit kerja akibat hubungan kerja dalam lingkungan kerja dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja, tindakan intisipasif bila terjadi hal demikian.
- Perlindungan ekonomis yaitu perlindungan tenaga kerja dalam bentuk penghasilan yang cukup termasuk bila tenaga kerja tidak mampu bekerja diluar kehendaknya.
- Perlindungan sosial yaitu perlindungan tenaga kerja dalam bentuk jaminan kesehatan kerja dan kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi
- Perlindungan Teknis yaitu perlindungan tenaga kerja dalam bentuk keamanan dan keselamatan kerja.
.png)
.png)
.png)




.png)
